, ,

Penajam Wajibkan Perusahaan Bentuk Tim Kebakaran, Antisipasi Karhutla 2025

by -145 Views
telkomsel

News Penajam  — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan industri berbasis lahan, untuk membentuk tim kebakaran internal. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam wilayah Kalimantan.

Antisipasi Musim Kemarau, Kodim 1011/Klk Gelar Latihan Pencegahan Karhutla
Penajam Wajibkan Perusahaan Bentuk Tim Kebakaran, Antisipasi Karhutla 2025

Pemerintah daerah menilai bahwa upaya mitigasi tidak bisa hanya bergantung pada aparat pemerintah, melainkan harus melibatkan perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah operasinya.

Baca Juga : Desain Rumah Minimalis Ramah Anak di Gang Sempit, Wujudkan Hunian yang Aman pada 2025

Peran Swasta dalam Mitigasi Karhutla

Dalam peraturan daerah yang baru diberlakukan, perusahaan wajib menyiapkan sarana pemadam kebakaran, mulai dari alat penyemprot air, menara pemantau, hingga kendaraan khusus untuk menjangkau lokasi sulit. Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan personel terlatih yang siaga selama musim kemarau.

“Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Mereka wajib membentuk tim tanggap darurat karhutla yang siap berkoordinasi dengan BPBD dan Manggala Agni,” tegas Bupati PPU dalam konferensi pers.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari implementasi prinsip polluter pays dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), di mana pihak swasta turut aktif menjaga kelestarian lingkungan.

Sinergi Swasta dan Pemerintah Diperkuat

Selain kewajiban teknis, pemerintah daerah juga memperkuat mekanisme koordinasi. Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan kesiapan tim kebakaran ke BPBD PPU. Hal ini penting agar pemerintah memiliki data akurat tentang kapasitas tanggap darurat di masing-masing wilayah konsesi perusahaan.

Dalam situasi darurat, tim internal perusahaan wajib berkolaborasi dengan aparat pemadam kebakaran pemerintah, TNI, Polri, hingga masyarakat peduli api (MPA). Dengan sinergi ini, diharapkan penanganan karhutla bisa lebih cepat, efektif, dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Lalai

Pemkab PPU menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Aturan tegas ini diterapkan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan aspek pencegahan karhutla.

“Kami ingin memastikan setiap perusahaan benar-benar siap. Tidak boleh hanya formalitas, karena kebakaran hutan dan lahan berdampak luas pada ekonomi, kesehatan, dan citra daerah,” tambah Kepala Dinas Lingkungan Hidup PPU.

Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya kewajiban pembentukan tim kebakaran di perusahaan, pemerintah berharap jumlah titik api dapat ditekan secara signifikan. Apalagi, Penajam Paser Utara merupakan daerah strategis yang kini berkembang pesat sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masyarakat juga menyambut baik aturan ini. Mereka menilai keterlibatan perusahaan akan membuat penanganan karhutla lebih cepat dan tidak membebani pemerintah semata.

Kesimpulan

Kebijakan Pemkab Penajam yang mewajibkan perusahaan membentuk tim kebakaran internal menjadi tonggak penting dalam mitigasi karhutla. Sinergi pemerintah dan swasta diyakini mampu memperkuat sistem tanggap darurat, sekaligus menjaga lingkungan tetap lestari. Dengan aturan tegas dan koordinasi yang baik, harapannya ancaman karhutla di Kalimantan bisa ditekan secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.