News Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus gencar mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor, termasuk pajak sarang burung walet. Meski sektor ini menyimpan potensi menjanjikan, tantangan dalam penarikan pajaknya masih menjadi kendala serius.

Target PAD Melonjak, Fokus pada Pajak Sarang Walet
Baca Juga : Rp13 Miliar untuk Menata Kawasan Kumuh di Penajam Paser Utara
Pemkab PPU menargetkan PAD sebesar Rp211 miliar pada tahun 2025, meningkat dibanding target sebelumnya—meski realisasi PAD 2024 sudah mencapai Rp174 miliar dan melampaui ekspektasi. Untuk mencapainya, Bapenda PPU mengandalkan 11 sektor pajak, termasuk Pajak Sarang Burung Walet—sebagai salah satu potensi nonkonvensional yang mulai diperhitungkan.
Regulasi & Target Pajak Sarang Walet
Pajak sarang walet di PPU dikenakan sebesar 10% dari hasil panen, berdasarkan Perda terkait pengelolaan sarang walet. Tahun ini, target dari sektor tersebut dipatok sebesar Rp25 juta, namun realisasi sampai akhir Juni baru mencapai sekitar Rp8,7 juta.
Tantangan Transparansi dan Pengawasan
Menurut Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, ada sekitar 800 bangunan sarang walet berizin di wilayah Kabupaten. Namun, pelaporan hasil panen tidak dilakukan oleh sebagian besar pengelola—menyulitkan upaya penarikan pajak yang optimal. Lebih jauh, pengawasan lapangan terhambat karena banyak penjaga gedung walet tidak memiliki kunci, dan pengusaha tidak hadir saat pemanenan berlangsung.
Peran Regulasi Tambahan dan Kolaborasi
DPRD PPU menyoroti bahwa ketiadaan aturan yang lebih spesifik memperburuk situasi, sehingga sulit menentukan volume panen secara tepat untuk penagihan pajak. Sebagai solusinya, Pemkab PPU bekerja sama dengan Provinsi untuk memperkuat regulasi, termasuk mensyaratkan bukti pembayaran pajak saat sarang walet masuk karantina {{cite}}—hal ini diharapkan meningkatkan transparansi pelaporan.
Outlook dan Harapan Pemda
Pemkab PPU optimis, dengan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan. Dan pembinaan intensif kepada pengusaha sarang walet, potensi sektor ini dapat dimaksimalkan sebagai kontributor PAD. Keberhasilan strategi ini akan memperkuat basis fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah.








