, ,

Perlindungan untuk Driver Ojol: Apa Isi RUU Transportasi Online & Usulan BPJS

by -1096 Views
telkomsel

News Penajam  – Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan status ini, pembahasan RUU tersebut dianggap lebih cepat karena prioritas legislatif yang ditetapkan DPR RI.

Perdebatan Status Ojol: Lebih Baik jadi UMKM atau Pekerja Tetap? | tempo.co
Perlindungan untuk Driver Ojol: Apa Isi RUU Transportasi Online & Usulan BPJS

RUU ini mendapat dorongan kuat dari para pengemudi ojek online (ojol) serta asosiasi mereka, yang merasa bahwa regulasi saat ini belum memberikan payung hukum dan jaminan perlindungan yang memadai, terutama terkait hubungan kerja, potongan komisi aplikasi, dan jaminan sosial.

Baca Juga : Deretan RUU yang Masih Mandek di DPR, dari PPRT hingga Perampasan Aset


Isi Usulan: Ojol Dapat BPJS dan Perlindungan Sosial Lainnya

Salah satu poin penting dalam pembahasan RUU ini adalah pengusulan agar pengemudi ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, usulan juga mencakup agar iuran atau kontribusi di dalam skema jaminan sosial tersebut melibatkan aplikator (platform online) agar beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung oleh driver.

Di samping BPJS, usulan-lainnya dalam RUU Transportasi Online meliputi:

  • Kepastian status hukum driver (antara mitra vs pekerja) agar bisa memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja formal. Standar

  • keselamatan kerja, asuransi, pengaturan jam kerja agar tidak terlalu panjang, serta pembatasan risiko kecelakaan yang dihadapi driver.

  • Regulasi terkait potongan dari aplikator, tarif yang adil untuk pengantaran barang dan makanan, transparansi sistem bagi driver.


Tantangan & Kritik

Meski usulan ini disambut baik, ada beberapa tantangan dan kritik yang muncul:

  1. Kewajiban anggaran dan pembiayaan
    Siapa yang akan menanggung iuran BPJS – driver saja, aplikator saja, atau kombinasi? Apakah negara melalui APBN juga turun tangan?

  2. Status hubungan kerja
    Jika driver tetap dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja formal, beberapa perlindungan mungkin sulit diimplementasikan atau dijadikan wajib. Regulasi harus memperjelas status ini.

  3. Implementasi di lapangan
    Perlindungan sosial idealnya bersifat universal, tapi realitasnya belum semua driver ojol terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Kondisi geografis, kesadaran, dan akses administratif bisa menjadi kendala.

  4. Pengawasan terhadap aplikator
    Regulasi harus memastikan aplikator ikut bertanggung jawab sesuai ketentuan dalam undang-undang. Tanpa pengawasan yang kuat, aplikator bisa saja melepaskan sebagian kewajiban mereka.


Potensi Dampak Jika Disahkan

  • Perlindungan sosial lebih kuat: Driver mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua atau kecelakaan melalui BPJS.

  • Keadilan dalam sistem komisi & potongan: Aturan yang jelas bisa mengurangi beban driver, meningkatkan penghasilan bersih.

  • Peningkatan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi pengemudi, terutama dalam pekerjaan yang risiko tinggi.

  • Kepercayaan publik dan kredibilitas aplikator bisa meningkat jika perusahaan terlihat menaati kewajiban regulasi dan lebih responsif terhadap tuntutan driver.


Kesimpulan

RUU Transportasi Online yang telah masuk Prolegnas 2025 merupakan momentum penting bagi para pengemudi ojol untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sosial. Usulan agar ojol wajib ikut BPJS dan keterlibatan aplikator dalam iuran membawa harapan besar bahwa kondisi kerja mereka bisa lebih adil. Namun agar RUU ini bukan sekadar wacana, diperlukan komitmen nyata dari DPR, pemerintah, dan aplikator untuk:

  • Menetapkan status hukum driver dengan jelas

  • Mengatur beban iuran yang adil

  • Menyediakan regulasi yang efektif dan pengawasan yang baik

Jika semua dijalankan dengan benar, regulasi ini bisa menjadi lompatan maju dalam melindungi pekerja di ekosistem gig economy di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.