News Penajam — Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menuai sorotan. Seorang pengacara publik menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan nilai triliunan rupiah.

Menurut pengacara tersebut, sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan, termasuk dugaan manipulasi harga ganti rugi dan penetapan lokasi yang merugikan warga lokal.
Baca Juga : Cegah Aksi Anarkis, Bupati PPU Terbitkan Surat Edaran Jaga Keamanan
Indikasi Ketidakadilan
“Banyak warga yang mengadu karena merasa kompensasi lahan mereka tidak sesuai dengan nilai pasar. Bahkan, ada indikasi proses pengadaan dilakukan dengan tekanan tertentu. Ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” ujar pengacara yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan, jika praktik ini benar terjadi, maka bukan hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga mencoreng prinsip transparansi yang selama ini digaungkan dalam proyek strategis nasional tersebut.
Desakan Penyelidikan
Pengacara tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan lahan IKN. Langkah ini dinilai penting agar proses pembangunan tidak dibayangi konflik kepentingan maupun dugaan pelanggaran hukum.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat terkait mengawal ketat proses ini. Jangan sampai ada celah korupsi di balik program sebesar IKN,” tegasnya.
Respons Pemerintah
Hingga kini, pihak Otorita IKN belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Namun sebelumnya, pemerintah selalu menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengadaan lahan dilakukan sesuai aturan, dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat terdampak.
Meski demikian, sejumlah aktivis dan akademisi menilai pemerintah harus lebih terbuka dalam menyampaikan data pengadaan lahan agar publik bisa mengawasi secara langsung. Transparansi dinilai sebagai kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga legitimasi pembangunan IKN.
Catatan Penting
Kasus pengadaan lahan memang kerap menjadi isu krusial dalam proyek infrastruktur skala besar. Jika tidak ditangani dengan benar, potensi sengketa lahan bisa memperlambat realisasi pembangunan IKN yang ditargetkan rampung tahap awal pada 2025.