News Penajam — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyepakati penetapan batas wilayah administrasi antara daerah dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
>Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan kejelasan yurisdiksi pemerintahan, tata ruang, serta pengelolaan pembangunan di wilayah yang menjadi bagian dari transformasi nasional menuju IKN.

Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan di Penajam pada awal Oktober 2025, dihadiri oleh pejabat OIKN, Bupati Penajam Paser Utara, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini diambil untuk mempertegas batas administratif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara OIKN dan pemerintah daerah.
Baca Juga : Perjuangan Wanda Hamidah dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza: “Yang Kami Lakukan Legal
Penegasan Status Wilayah dan Tata Kelola Pembangunan
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN menyampaikan bahwa kesepakatan batas wilayah ini adalah bagian dari harmonisasi tata kelola pemerintahan di sekitar kawasan IKN.
“Penyelarasan ini bertujuan memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang dan tidak mengganggu kewenangan administratif daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab dan OIKN sangat penting agar masyarakat di sekitar IKN. Tetap mendapatkan pelayanan publik yang optimal dan jaminan hukum terhadap status lahan serta wilayah desa.
Penyelesaian Tumpang Tindih Wilayah dan Lahan
Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah desa di wilayah Penajam dan sekitarnya sempat berada di zona abu-abu administrasi. Akibat perluasan kawasan IKN.
>Melalui kesepakatan ini, OIKN dan Pemkab PPU berkomitmen menyelesaikan potensi tumpang tindih lahan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pelayanan masyarakat, dan perizinan usaha.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kemendagri akan menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan penerbitan peta batas wilayah resmi menggunakan teknologi geospasial terkini.
Data tersebut akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, baik untuk kawasan IKN maupun wilayah administratif Penajam Paser Utara.
Sinergi Pemerintah untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kesepakatan antara OIKN dan Pemkab PPU ini menunjukkan komitmen kuat kedua pihak dalam mewujudkan pembangunan yang terarah. Inklusif, dan berkelanjutan.
>Dengan adanya batas wilayah yang jelas, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin efisien. Sekaligus menghindari potensi konflik sosial dan administrasi di masa depan.
OIKN menegaskan bahwa kolaborasi seperti ini akan terus dilakukan dengan daerah penyangga lainnya. Agar pembangunan IKN berjalan seimbang, tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.