, ,

BKAD PPU Siapkan Anggaran untuk Pegawai Paruh Waktu hingga 2026

by -87 Views
telkomsel

News Penajam – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memastikan ketersediaan anggaran bagi pegawai paruh waktu atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten hingga tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dukungan keuangan terhadap tenaga non-ASN yang masih berperan penting dalam menjalankan layanan pemerintahan.

Pemkab PPU Siapkan Konsep MBG Daerah, Anggaran Rp10.000 Per Siswa - Kaltim  Post
BKAD PPU Siapkan Anggaran untuk Pegawai Paruh Waktu hingga 2026

Kepala BKAD PPU, Suhartono, mengatakan bahwa pembiayaan bagi pegawai paruh waktu telah dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk dua tahun mendatang.

Baca Juga : Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Bertanggung Jawab


“Anggaran sudah kami siapkan hingga 2026 agar tidak terjadi kekosongan pembiayaan bagi tenaga paruh waktu yang membantu operasional di OPD,” ujarnya, Senin (14/10/2025).


Antisipasi Transisi ke Sistem ASN Baru

Menurut Suhartono, penyiapan anggaran ini juga merupakan strategi menghadapi masa transisi kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah pusat sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga akhir 2024 bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN.

“BKAD bersama BKPSDM sedang menyusun langkah agar proses transisi ke sistem ASN tidak mengganggu pelayanan publik. Karena itu, tenaga paruh waktu masih dibutuhkan sementara waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan keuangan hingga 2026 memberi waktu cukup bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur pegawai dengan aturan baru dari Kementerian PANRB.


Skema Pembiayaan dan Penyaluran Gaji

BKAD PPU akan tetap menyalurkan gaji tenaga paruh waktu melalui mekanisme rutin bulanan.
Masing-masing perangkat daerah diminta melaporkan jumlah tenaga paruh waktu dan kebutuhan anggaran operasional agar penyaluran berjalan tepat sasaran.

“Setiap OPD wajib menyerahkan data akurat agar tidak ada tumpang tindih. Kami juga melakukan evaluasi berkala untuk memastikan tenaga paruh waktu yang ada benar-benar dibutuhkan,” tutur Suhartono.

BKAD menegaskan bahwa efisiensi tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah tidak akan menambah jumlah tenaga paruh waktu baru tanpa dasar kebutuhan riil.


Tenaga Paruh Waktu Masih Jadi Tulang Punggung Pelayanan

Keberadaan pegawai paruh waktu dinilai masih penting, terutama di sektor pelayanan dasar seperti kebersihan, administrasi umum, dan pendidikan.
Banyak tenaga non-ASN yang selama ini menjadi penopang kegiatan operasional di lapangan.

“Kalau langsung dihapus tanpa persiapan, pelayanan bisa terganggu. Karena itu, langkah ini adalah bentuk jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata,” ungkapnya.


Pemkab PPU Dorong Profesionalisme dan Evaluasi Kinerja

Pemerintah Kabupaten PPU juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja dan peningkatan kompetensi bagi tenaga paruh waktu.
BKAD bersama BKPSDM akan mengatur mekanisme pelatihan singkat dan monitoring agar kualitas kerja tetap terjaga.

“Kita ingin tenaga paruh waktu bekerja dengan semangat profesional meskipun statusnya sementara. Kinerja mereka tetap menjadi bagian penting dari roda pemerintahan daerah,” pungkas Suhartono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.