Kamis, 7 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Style ID GranStyle ID Gran
Style ID Gran - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita RUU KUHAP Tuai Kritik Keras: Dianggap Ugal-ugalan ...
Berita

RUU KUHAP Tuai Kritik Keras: Dianggap Ugal-ugalan dan Mengancam Kebebasan Warga

News Penajam  — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memicu kontroversi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, hingga

RUU KUHAP Tuai Kritik Keras: Dianggap Ugal-ugalan dan Mengancam Kebebasan Warga

News Penajam  — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memicu kontroversi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, hingga lembaga advokasi hak asasi manusia menilai draf terbaru RUU tersebut berpotensi melemahkan perlindungan warga negara dan memperluas kewenangan aparat secara berlebihan.

Ini Poin Penting Dalam Draf RUU KUHAP - Dnews
RUU KUHAP Tuai Kritik Keras: Dianggap Ugal-ugalan dan Mengancam Kebebasan Warga

Celah Penyalahgunaan Kewenangan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan Pidana menyebut RUU KUHAP “mengancam kebebasan sipil”. Mereka mengkritik sejumlah pasal terkait metode penyidikan, upaya paksa, hingga kewenangan aparat yang dinilai tidak memiliki batasan tegas.

Baca Juga : Kiat-kiat Menulis Legal Opinion di Era Digital Ala Praktisi Hukum

“Semua bisa kena. RUU ini ugal-ugalan karena memberi ruang kepada aparat untuk mengambil tindakan tanpa pengawasan hakim. Ini bisa merebut paksa kemerdekaan warga,” ujar Koordinator Koalisi, Dimas Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut koalisi, beberapa ketentuan baru memungkinkan penangkapan, penggeledahan, bahkan penyitaan dilakukan pada tahap penyelidikan, yang sebelumnya membutuhkan persetujuan lebih ketat. Mereka menilai hal tersebut membuka risiko kriminalisasi.


Tumpang Tindih dan Minim Akuntabilitas

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Ratri Widyaningrum, menilai RUU KUHAP menciptakan tumpang tindih antara kewenangan penyidik Polri dan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan batas peran ini dapat berujung pada tarik-menarik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas.

“KUHAP harusnya memperkuat check and balance. Namun beberapa pasal justru mengaburkan batas tugas penyidik dan penuntut,” katanya.

Ratri menambahkan bahwa pengaturan baru terkait metode penyamaran (undercover buy) dan pengiriman barang terkontrol (controlled delivery) akan menjadi masalah jika diterapkan tanpa mekanisme pengawasan ketat dari lembaga peradilan.


Kekhawatiran Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti aspek perlindungan hak tersangka dan kelompok rentan. Dalam kajian yang telah disampaikan kepada pemerintah, Komnas HAM mengingatkan agar RUU KUHAP tidak justru melemahkan prinsip due process of law.

“RUU ini berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah. Hak untuk mendapatkan penasihat hukum sejak awal pemeriksaan harus dipertegas, bukan malah direduksi,” tegas Komisioner Komnas HAM, Johana Purnama.

Komnas HAM menilai perubahan KUHAP harus diarahkan pada penegakan hukum yang humanis, bukan memperluas upaya paksa.


Pemerintah Sebut Revisi untuk Modernisasi

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa revisi KUHAP diperlukan agar selaras dengan perkembangan hukum dan KUHP baru yang mulai berlaku 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Hartono, menyatakan bahwa rancangan ini masih terbuka untuk penyempurnaan.
“Kami mendengar kritik publik. Revisi ini bertujuan memperbaiki proses peradilan, bukan menambah kekuasaan aparat,” ujarnya.


Publik Minta Pembahasan Diperlambat

Sejumlah lembaga advokasi menuntut DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP. Mereka meminta draf dibuka ke publik dan dibahas secara transparan, karena dampaknya langsung menyentuh hak dasar warga negara.

Dengan terus berkembangnya kritik, RUU KUHAP diperkirakan menjadi salah satu agenda legislatif paling panas menjelang akhir tahun ini. Publik berharap reformasi hukum berjalan, namun tidak mengorbankan kebebasan dan keamanan warga.

Tags: Hukum Acara RUU KUHAP Tuai Kritik

Baca Juga: Game Zone