News Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai menyiapkan stok blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam jumlah cukup untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan administrasi kependudukan akibat rencana pemekaran wilayah.

Kepala Disdukcapil PPU, M. Hasyim, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri agar distribusi blangko tetap lancar dan mencukupi hingga akhir tahun.
“Kami mengantisipasi adanya peningkatan kebutuhan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, jika proses pemekaran wilayah dan penataan administratif mulai berjalan. Karena itu, stok blangko terus kami siapkan,” ujar Hasyim di Penajam, Selasa (15/10).
Antisipasi Dampak Pemekaran Wilayah dan IKN
Menurut Hasyim, persiapan ini juga berkaitan dengan dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berpotensi memengaruhi pembagian wilayah administratif Kabupaten PPU di masa mendatang.
>Pemekaran wilayah bisa berdampak pada penyesuaian data kependudukan, penerbitan NIK baru, serta pencetakan ulang dokumen bagi warga di wilayah hasil pemekaran.
“Kami tidak ingin masyarakat mengalami kendala dalam layanan administrasi saat terjadi penyesuaian wilayah. Semua harus tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil PPU juga tengah memperkuat sistem layanan digital dan jemput bola untuk memastikan seluruh warga, terutama di daerah perbatasan dan pedesaan, tetap mudah mengakses layanan kependudukan.
Pelayanan Tetap Normal dan Terintegrasi
Hasyim menegaskan bahwa hingga saat ini, ketersediaan blangko KTP-el di PPU masih dalam kondisi aman. Pihaknya menerima pasokan rutin dari pemerintah pusat dan terus melakukan pemantauan terhadap jumlah permintaan dari masyarakat.
“Kami selalu menjaga agar pelayanan tetap normal. Warga yang melakukan perekaman KTP baru, perubahan data, maupun penggantian dokumen hilang bisa segera dilayani tanpa penundaan,” katanya.
Selain KTP-el, Disdukcapil PPU juga memastikan ketersediaan blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran mencukupi, mengingat semua dokumen tersebut saling terhubung dalam sistem data kependudukan nasional.
Warga Didorong Segera Perbarui Data
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data kependudukan, terutama bagi warga yang pindah domisili atau bekerja di wilayah proyek IKN.
Langkah ini penting agar data penduduk tetap akurat dan sinkron dalam sistem pelayanan publik.
“Perubahan sekecil apa pun harus segera dilaporkan, baik itu pindah alamat. Perubahan status, maupun data keluarga. Ini penting untuk memastikan hak-hak warga tetap terlayani,” ujarnya.
Pemkab PPU melalui Disdukcapil juga akan terus berkoordinasi dengan kecamatan. Dan desa untuk memastikan proses pemekaran wilayah nantinya berjalan tanpa hambatan administratif.